Makassar– Tingginya animo masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di kota ini, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulsel, menambah jam pelayanan hingga Pukul 17.00 Wita.
Penambahan jam pelayanan ini sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang ada di Kantor Samsat, seperti Kepolisian (Direktorat Lalulintas), PT. Jasa Raharja dan PT. Bank Sulselbar. Dengan dengan dikeluarkannya surat Keterangan (SK) prihal perpanjangan jam penerimaan setoran PKB dan BBNKB.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Makassar, Hasan Sijaya yang dimintai konfirmasi terkait perpanjangan jam pelayanan, membenarkan adanya penambahan jampelayanan dari Pukul 16.00 Wita menjadi Pukul 17.00 Wita yang akan dimulai Hari Rabu 10 September 2014.
(Zul)