Makassar– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan saat ini sudah mulai mensosialisasikan Penerapan Upah Minimum Propinsi yang akan diterapkan tahun 2015 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Simon Lopang mengatakan, sosialisasi dilakukan dua sistem, yaitu mendatangi langsung kantor-kantor Perusahaan untuk menjelaskan penetapan UMP, atau mengundang pihak terkait dalam dewan pengupahan, baik serikat pekerja maupun pengusaha bersama-sama membahas masalah UMP tahun 2015.
Menurut Simon Lopang, dalam sosialisasi, pihaknya juga memberikan informasi mengenai penangguhan penerapan UMP yang bisa diajukan oleh perusahaan apabila Perusahaan tersebut belum mampu menerapkan UMP pada awal tahun, namun i penangguhan hanya bisa dilakukan setelah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Pengusaha.
Kadis Nakertrans yakin perusahaan di Suawesi Selatan semuanya bisa menerapkan UMP yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur.
Tahun 2014 ini UMP Sulawesi Selatan sebesar RP1,8 Juta dan tahun 2015 mendatang diperkirakan UMP akan naik menjadi Rp2 Juta.(AS/RG)